Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini tidak sedikit konsumen yang memperhatikan label berpotensi mengandung BPA pada galon air minum guna ulang yang mereka beli. Tulisan itu bukan sekadar imbauan biasa dari produsen, melainkan konsekuensi dari perubahan aturan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang kini mewajibkan produsen mencantumkan peringatan bahaya migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan berbahan plastik polikarbonat.
Aturan ini lahir dari kajian risiko BPOM terhadap air minum dalam kemasan (AMDK). Senyawa BPA sendiri telah digunakan lebih dari 40 tahun dalam pembuatan plastik polikarbonat untuk berbagai produk konsumen, termasuk kemasan makanan dan minuman. Galon air minum yang digunakan berulang kali disebut sebagai salah satu sumber paparan yang paling signifikan, mengingat BPOM mencatat galon polikarbonat mendominasi hingga 96 persen dari total galon air minum bermerek yang beredar di Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya arti label BPA tersebut, dasar hukum apa yang mewajibkannya, dan apa yang perlu dilakukan konsumen setelah melihat tulisan ini di galon langganan mereka? Berikut penjelasan lengkapnya, dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin (31/8/2026).
Advertisement
Apa Itu Label BPA yang Kini Muncul di Galon Air Minum?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5025301/original/023974300_1732677452-Depositphotos_324634922_S.jpg)
Label BPA adalah keterangan tambahan pada kemasan air minum yang memberitahukan konsumen bahwa kemasan berbahan plastik polikarbonat berpotensi melepaskan senyawa Bisfenol A ke dalam air yang dikemasnya, terutama dalam kondisi tertentu seperti terkena panas atau digunakan berulang kali dalam jangka panjang.
Bunyi tulisan yang wajib dicantumkan sesuai regulasi BPOM adalah "dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
Label ini melengkapi keterangan cara penyimpanan yang juga wajib tercantum di kemasan, sehingga konsumen tidak hanya diberi tahu soal potensi risiko, tetapi juga cara meminimalisasinya.
Advertisement
Dasar Hukum: Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312480/original/094184800_1785498288-Depositphotos_796684148_L.jpg)
Kewajiban pencantuman label ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan ini ditetapkan pada 1 April 2024 dan menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 48A dan Pasal 61A, yang secara khusus mengatur pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK berbahan polikarbonat.
Pasal 48A mengatur kewajiban mencantumkan keterangan cara penyimpanan, sementara Pasal 61A mengatur kewajiban mencantumkan peringatan bahaya migrasi BPA.
Produsen diberi masa transisi empat tahun sejak peraturan ditetapkan untuk menyesuaikan desain label dan proses produksinya, sehingga penerapannya dilakukan secara bertahap, bukan mendadak.
Kenapa Aturan Label BPA Ini Baru Wajib Dicantumkan Sekarang?
Kewajiban ini tidak muncul tiba-tiba. BPOM menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan pada fasilitas produksi selama periode 2021-2022, kadar migrasi BPA pada air minum di atas ambang 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut-turut hingga 4,58 persen. Sementara itu, hasil pengujian pada rentang migrasi 0,05-0,6 ppm juga meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.
Tren peningkatan inilah yang mendorong BPOM mengambil langkah kehati-hatian lewat kewajiban pelabelan, sejalan dengan langkah sejumlah negara besar yang telah lebih dulu membatasi atau melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.
Bahkan 27 negara anggota Uni Eropa dilaporkan kompak mengumumkan kebijakan pelarangan BPA untuk kemasan makanan dan minuman mulai akhir 2024.
Advertisement
Bahaya Paparan BPA bagi Kesehatan Tubuh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6378336/original/054113700_1779253528-b3a3fcf6-6e95-4d5a-a156-95d5aed837f3.jpeg)
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib, menjelaskan bahwa BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh. Sistem endokrin sendiri merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon pengontrol berbagai fungsi penting, termasuk pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
Menurut Junaidi, begitu BPA masuk ke tubuh lewat makanan atau minuman dalam wadah plastik, senyawa ini akan meniru hormon alami dan merebut tempatnya di reseptor berbagai organ, sehingga memicu gangguan hormonal.
Gangguan ini dapat memengaruhi pertumbuhan, pubertas, dan fertilitas, bahkan dikaitkan dengan potensi munculnya sel abnormal serta peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi. "Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang," ujar Junaidi.
Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen Setelah Melihat Label Ini?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336162/original/066697000_1788141743-11037124651021130272.jpeg)
Melihat label peringatan BPA di galon bukan berarti konsumen harus panik, melainkan lebih waspada dalam memperlakukan kemasan galon guna ulang di rumah. BPOM sendiri sudah mengatur cara penyimpanan yang dianjurkan lewat Pasal 48A, yang bisa langsung diterapkan sehari-hari:
- Simpan di tempat bersih dan sejuk, jauh dari sumber panas seperti dapur atau area yang terpapar suhu tinggi.
- Hindarkan dari sinar matahari langsung, karena paparan panas dapat mempercepat migrasi BPA dari kemasan ke air minum.
- Jauhkan dari benda-benda berbau tajam, seperti bahan kimia rumah tangga atau bensin, agar tidak terserap ke dalam air.
- Perhatikan usia pakai galon, karena galon yang sudah lama digunakan berulang berpotensi lebih rentan melepaskan BPA.
Selain menerapkan cara penyimpanan di atas, konsumen juga disarankan membiasakan diri membaca label kemasan sebelum membeli, khususnya untuk mengetahui apakah produk tersebut berbahan polikarbonat.
Mengingat masa transisi penerapan aturan ini berlangsung selama empat tahun sejak ditetapkan, tidak semua produk di pasaran akan langsung mencantumkan label ini secara bersamaan, sehingga kejelian membaca kemasan tetap diperlukan.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Label Berpotensi Mengandung BPA
1. Kenapa galon air minum sekarang ada tulisan soal BPA? Karena Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan produsen air minum berkemasan polikarbonat mencantumkan peringatan bahwa kemasan berpotensi melepaskan BPA ke air minum di dalamnya.
2. Aturan label BPA ini berlaku sejak kapan? Peraturan ditetapkan pada 1 April 2024 dengan masa transisi empat tahun bagi produsen untuk menyesuaikan kemasan dan labelnya.
3. Apakah semua galon air minum wajib mencantumkan label BPA? Kewajiban ini khusus berlaku untuk galon guna ulang bermerek yang berbahan plastik polikarbonat, bukan seluruh jenis kemasan air minum.
4. Apa bahaya paparan BPA bagi kesehatan? BPA dikenal sebagai endocrine disruptor yang dapat mengganggu sistem hormonal tubuh dan berpotensi memicu gangguan pertumbuhan, fertilitas, hingga risiko penyakit kardiovaskular dalam jangka panjang.
5. Bagaimana cara menyimpan galon polikarbonat agar migrasi BPA lebih minim? Sesuai Pasal 48A, galon disarankan disimpan di tempat bersih dan sejuk, dihindarkan dari sinar matahari langsung, dan dijauhkan dari benda-benda berbau tajam.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481050/original/073182400_1769075263-Gubernur_Jawa_Barat_Dedi_Mulyadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335137/original/038803100_1787912353-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5310320/original/033268000_1754903814-Depositphotos_243089644_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260220/original/000470100_1781582229-kebun_dan_ternak2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335936/original/075492800_1788078371-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329507/original/070970500_1787283657-zVuCmZpTzIllvNiBrlebkLmBHLUmpsu2yW6U6mtE.jpg)