Sukses

KPK Cecar Dirjen Linjamsos soal Penentuan Rekanan Distibusi Bansos

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin, Rabu 13 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin, Rabu 13 Januari 2021.

Terhadap Pepen, tim penyidik KPK mencecar soal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.

Pepen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain Pepen, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi dalam kasus ini. Terhadap Ubayt, tim penyidik mengonfirmasi penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos.

"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.