Infografis 10 Aturan Wajib Dipatuhi Saat Pengetatan PSBB Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Bali mulai diterapkan. Seiring PPKM Jawa Bali, Gubernur Anies Baswedan pun menerapkan pengetatan PSBB Jakarta.

Diperbarui 11 Januari 2021, 18:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali diterapkan pada 11-25 Desember 2021. Seiring PPKM Jawa Bali, Gubernur Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat Jakarta.

Sebab, situasi Covid-19 di Jakarta mengkhawatirkan. "Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies Baswedan, Sabtu 9 Desember 2021.

Penerapan tersebut juga berkaca pada pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020. Ketika itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan.

Apa saja yang dibatasi saat pengetatan PSBB Jakarta? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

Video Pilihan

Infografis

Ayo Diterapkan

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6