Sukses

Soal Pembekuan Rekening FPI, BNPT: Bukan Tugas Kami untuk Membekukan

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal dibekukannya rekening milik FPI tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca pelarangan kegiatannya oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. Oleh karenanya, uang puluhan juta milik FPI yang masih berada di dalamnya itu tidak bisa diambil.

Dengan adanya hal itu, pihak Badan Nasionel Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku tidak mengetahui terkait dibekukannya rekening milik FPI atau siapa yang membekukannya.

"Wah kami juga tidak tahu, bukan tusi (tugas dan fungsi) kami untuk membekukan," kata Kabag Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal dibekukannya rekening milik FPI tersebut.

"Enggak tahu kami (informasi rekening FPI dibekukan)," tegasnya.

Sedangkan Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan Polri.

"Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Ahmad pun mengaku, belum mendapatkan terkait adanya informasi soal dibekukannya rekening milik FPI yang didalamnya terdapat puluhan juta rupiah.

"Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Rizieq Shihab

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca dilarangnya kegiatan atau aktivitasnya oleh pemerintah. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu.

Habib Rizieq sudah mengetahui kabar itu. Dia hanya berpesan untuk sabar.

"Tanggapannya (HRS) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata Kuasa hukumnya Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Namun, Azis tak menjelaskan secara pasti terkait dengan pembekuan rekening FPI. Ia juga mengaku tak tahu apakah ada surat pemberitahuan dari pihak Bank atau tidak.

"Yang jelas tidak bisa diambil," jelasnya.

Aziz menjelaskan, pihaknya berencana membuka rekening kembali usai dibekukannya rekening FPI tersebut.

"Insha Allah (rencana buka rekening baru)," ujarnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.