Sukses

Malam Tahun Baru Berjalan Lancar, Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat

Imbauan dengan tetap di rumah pada malam Tahun Baru, menurut Kapolri Idham Aziz dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersyukur pergantian malam Tahun Baru 2021 di seluruh daerah berjalan aman dan lancar. 

Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait larangan merayakan malam pergantian tahun baru berdampak pada kepatuhan masyarakat sehingga kerumunan tidak terjadi.

"Kami bersyukur perayaan malam Tahun Baru di tengah pandemi ini berjalan lancar. Upaya semua pihak untuk menghindari terjadinya perkumpulan massa dalam jumlah besar dapat dikendalikan dengan baik," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Dia pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara bijaksana mengikuti anjuran dari pemerintah untuk merayakan Tahun Baru 2021 di rumah.

Menurut Idham, imbauan tersebut adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Dengan di rumah saja minimal dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar dia.

Idham mengingatkan kepada personel Polri dan TNI untuk tetap bersiaga menjaga kamtibmas meskipun hingga saat ini situasi terpantau aman dan kondusif.

"Tetap waspada dan bertugas seperti biasa untuk menjaga keamanan," tandas mantan Kabareskrim Polri ini.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Maklumat Kapolri

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Beberapa point dalam maklumat tersebut adalah larangan perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian larangan pesta/perayaan malam pergantian tahun. Lalu larangan arak-arakan, pawai dan karnaval dan terakhir larangan pesta kembang api.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.