Sukses

Pemuda Muhammadiyah Nilai Boy Rafli Amar Layak Jadi Kapolri

Komjen Boy Rafli Amar dinilai memiliki pengalaman mumpuni dalam bidang reserse dan anti teror, bahkan terlibat langsung dalam penanganan kasus bom Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pergantian pucuk pimpinan Polri (kapolri) pada Februari 2021 menarik perhatian sejumlah pihak. Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar layak menjadi kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.  

"Komjen Boy Rafli Amar dengan pengalaman mumpuni dalam bidang reserse dan antiteror, bahkan terlibat langsung dalam penanganan kasus bom Bali yang merupakan jaringan teroris internasional, tentu sangat familiar dengan perkembangan kondisi kekinian. Apalagi saat ini sedang mengemban tugas sebagai Kepala BNPT," tutur Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sandro Andriawan dalam keterangannya soal calon kapolri, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Sandro, pengalaman Boy Rafli sejalan dengan institusi Polri yang memiliki tanggung jawab menciptakan Kamtibmas di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terlebih, melihat tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan sangat kompleks, khususnya kelompok radikal ekstrem yang masih tanpa segan menunjukkan pembangkangan ketertiban umum.

"Menghadapi kelompok radikal intoleran dengan berbagai jaringannya tentu membutuhkan pengalaman, Presiden tepat jika menunjuk dan memilih Boy Rafli Amar untuk gantikan Idham Azis sebagai Kapolri ke depan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layak Pimpin Polri 3 Tahun Mendatang

Selain itu, Polri masih sangat perlu menunjukkan wajah yang humanis dalam membangun hubungan dengan masyarakat.

Boy Rafli sendiri dinilai memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi lantaran Doktor Ilmu Komunikasi lulusan Universitas Padjajaran dan pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri.

"Dari seluruh Komjen terbaik yang dimiliki Polri, Boy Rafli Amar yang paling layak memimpin Polri tiga tahun mendatang baik pada jenjang kepangkatan maupun karier bila merujuk Pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," Sandro menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.