Sukses

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu

Empat Anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa, yakni Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencecar empat Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2019-2024 dan seorang kepala dinas (kadis) terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Kelimanya telah diperiksa KPK pada Senin (21/12) sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Tim penyidik KPK terus mendalami perbuatan tersangka ARM dengan mengonfirmasi keterangan para saksi terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa Anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12/2020). 

Empat Anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa, yakni Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono.

Ali mengatakan terhadap lima saksi itu juga dikonfirmasi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Empat Tersangka

Sebelumnya KPK, pada Senin, 16 November 2020 KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada Kamis (3/12) juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.