Mendagri Ingin Demonstrasi Diperbolehkan, Asal Dibatasi

Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader).

Diterbitkan 19 Desember 2020, 08:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri Tito usulkan batasi massa demo maksimal 50 orang.
  • Pembatasan cegah penularan COVID-19 dan permudah pelacakan kasus.
  • Penyampaian pendapat tetap boleh, tapi harus patuhi protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader).

Kalau tidak mau itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lebih Mudah Dilacak

Sehingga tenaga pelacak (tracer) COVID-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Berbagai aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada pertengahan Juni 2026, melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tuntutan beragam serta lokasi yang berbeda.
    Berbagai aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada pertengahan Juni 2026, melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tuntutan beragam serta lokasi yang berbeda.
    Demo
  • Komjen Pol Tito Karnavian adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Komjen Pol Tito Karnavian adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Tito Karnavian
  • liputan6
    Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China
    COVID-19
  • Mendagri Tito Karnavian