Sukses

Dinas KUKM Babel Fasilitasi 200 Sertifikasi Halal Gratis

Pembagian sertifikasi halal gratis sejalan dengan RPJMD Provinsi Kep Bangka Belitung.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku usaha kecil di Bangka Belitung.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provinsi Kep Bangka Belitung, Hj Elfiyena mengatakan pemerintah provinsi merencanakan melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 200 pelaku usaha kecil pada tahun 2020. Pembagian sertifikasi halal gratis sejalan dengan RPJMD Provinsi Kep Bangka Belitung.

"Kita fasilitasi agar pelaku usaha kecil mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Kita anggarkan untuk tenaga auditor yang melakukan proses audit halal, sementara pelaku usaha untuk menyiapkan persyaratannya," katanya di Pangkalpinang, Rabu (18/11/20).

Kadis KUKM mengungkapkan, pemberian sertifikat halal gratis ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat meningkatkan daya saing produknya serta sesuai dengan UU No 33 tahun 2014.

"Kita tetap konsisten untuk membantu memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan ini sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak yang kesulitan untuk keluar biaya sendiri, makanya kita bantu untuk itu," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Dijelaskan, dalam pelaksanaan sertifikasi halal ini, pihaknya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menunjuk auditor sertifikasi halal tersebut.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang diutamakan dalam program ini yakni produk makanan olahan. Dan ditargetkan bulan November ini bisa dilaksanakan dan akhir bulan Desember semua bisa selesai.

"Sertifikasi halal gratis ini sudah bisa dilaksanakan pada bulan ini dan bulan Desember mudah-mudahan semua selesai," katanya

Dia menuturkan, untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis ini, pelaku usaha kecil segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Setelah itu, data tersebut akan diusulkan ke Dinas KUKM Provinsi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

"Kita berharap, kedepan para pelaku usaha bisa melakukan sertifikasi halal ini secara mandiri. Kalau bisa mandiri silahkan mandiri, dan bagi yang belum bisa mandiri, Kita upayakan untuk memfasilitasi sesuai kemampuan anggaran yang tersedia," tutup Kadis KUKM.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.