Sukses

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Bakamla

Leni dan Juli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama hingga 20 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK menahan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena (LM) dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf (JAM), Selasa (1/12/2020).

Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Leni dan Juli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama hingga 20 Desember 2020. Leni ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Juli ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling  C1," kata Karyoto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Dirut PT CMI Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho Juli 2019 berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Leni dan Juli sebagai tersangka. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.