Sukses

Gerindra Siapkan Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo

Bantuan hukum diberikan Gerindra kepada Edhy Prabowo atas dasar asas praduga tak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum terhadap Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Bantuan hukum diberikan atas dasar asas praduga tak bersalah.

"Agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi, karena itu upaya untuk tetap menyediakan bantuan hukum terhadap saudara Edhy Prabowo haruslah dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkan kepadanya," ujar Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Muzani menyatakan, DPP Partai Gerindra menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Wakil Ketua Umum nonaktif Gerindra tersebut.

"Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, karena itu kami percaya sepenuhnya dalam menangani kasus ini kepada KPK, persoalan ini akan ditangani secara transparan, secara baik, secara cepat dan pada akhirnya masyarakat akan dapat mengetahui persoalan ini secara jelas duduk masalahnya," kata dia.

KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020.

Selain Edhy, KPK menjerat Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp 9,8 Miliar

Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar. Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.