Sukses

KSP Sebut Tindakan Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab Sesuai UU

Menurut Jaleswari, ketika ada kelompok-kelompok di masyarakat yang dianggap dengan terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah, yakni protokol kesehatan, tindakan tegas harus diberikan.

Liputan6.com, Jakarta Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menilai langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) merupakan reaksi normal dari prajurit TNI.

Menurut Jaleswari, ketika ada kelompok-kelompok di masyarakat yang dianggap dengan terang-terangan melanggar ketentuan pemerintah, maka tidak hanya berhadapan dengan penegak hukum tetapi juga TNI.

"Respon ini untuk menunjukkan bahwa siapapun yang melanggar hukum bukan saja berhadapan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum tetapi juga dengan TNI," ujar Jaleswari dalam siaran persnya, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Jaleswari, TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan. Sehingga mereka menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah.

Penegakan hukum, kata Jaleswari sudah seharusnya tidak diskriminatif. Di mana ada pelanggaran hukum, maka harus ada penindakan.

"Terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) manapun yang melanggar," kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Undang-Undang

Jaleswari mengingatkan bahwa terdapat rangkaian aturan yang mengatur tentang ketertiban umum hingga larangan-larangan tertentu bagi ormas sebagaimana dijelaskan dalam KUHP dan Undang-Undang Ormas maupun perda.

"Bila kemudian terdapat penindakan dari unsur TNI, selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI. Misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Terlebih, kata dia, dalam situasi pandemi seperti saat ini, penanganan pandemi tidak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah saja. Masyarakat, ormas perlu juga berperan aktif untuk mencegah potensi penularan Covid-19 dengan tidak berkerumun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.