Sukses

Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi

Anies mendatangi markas Polda Metro Jaya. Dia datang untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil 10 orang saksi terkait potensi pidana pelanggaran protokol kesehatan atau prokes terkait kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi.

"Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada 9 orang lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Yusri merinci, sembilan orang diperiksa hari ini selain Anies adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, camat setempat, Ketua RT setempat, Ketua RW setempat, Kasatpol PP, Babinkamtibmas, dan Lurah Petamburan.

"Kendati, Lurah Petamburan saat kami lakukan swab antigen menunjukkan hasil reaktif positif Covid-19. Sehingga yang bersangkutan ditindak lebih lanjut di RS Polri Kramatjati untuk penanganan," ujar Yusri.

Anies mendatangi markas Polda Metro Jaya. Dia datang untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Hari ini saya datang ke mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Anies sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI telah berupaya mencegah kerumunan acara Rizieq Shihab dengan cara mengingatkan panitia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta Akibat Langgar Protokol Covid-19

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq didenda lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mengadakan acara pada Sabtu, 14 November 2020 malam.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melakui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Ditegaskan, Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta. "Terhadap pelanggaran tersebur suadara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," demikian salah satu bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Arifin pun membenarkan ada denda untuk Rizieq Shihab.

"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," ungkap Arifin saat dikonfirmasi mengenai surat denda untuk Rizieq Shihab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.