Sukses

Penuhi Panggilan, Anies Baswedan Bakal Jelaskan soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Anies Baswedan datang untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi markas Polda Metro Jaya. Dia datang untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Hari ini saya datang ke mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Anies tiba pukul 09.43 WIB, dengan mengenakan seragam dinas. Mantan Menteri Pendidikan ini pun langsung menuju ruang penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Panggilan terhadap Anies resmi tertuang lewat surat dengan Nomor: B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan pihaknya melayangkan surat tersebut terhadap Anies Baswedan.

"Kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin 16 November 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berpotensi Pidana

Sesuai keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tinndak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.

Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.