Sukses

Rizieq Shihab Mantu, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Petamburan

Polres Jakarta Pusat menyiapkan rekayasa arus lalu lintas sebagai antisipasi banyaknya jemaah yang akan hadir dalam pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).

Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Pusat menyiapkan rekayasa arus lalu lintas sebagai antisipasi banyaknya jemaah yang akan hadir dalam pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).

Kasat Lantas Polres Metro Jakpus Kompol Lilik Sumardji mengatakan, kendaraan yang datang dari arah Slipi menuju Petamburan akan diluruskan ke Pejompongan. Kemudian, kendaraan yang datang dari Tanah Abang akan dialihkan ke Jalan Petamburan 2, belakang Rumah Sakit Pelni.

"Dengan catatan pengaliahan arus situasional kalau memang diperlukan kalau lalu lintas bisa jalan ya tidak ada pengalihan," ujar Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, Lurah Petamburan, Setiyanto mengatakan, saat ini telah berkoordinasi dengan panitia acara pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ini terkait penerapan protokol kesehatan dan membludaknya pengunjung.

"Kami berupaya memberikan imbauan melalui spanduk untuk penerapan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan panitia untuk pemasangan fasilitas cuci tangan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, dia menyebut, kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang tidak berstatus dalam zona merah virus Corona atau Covid-19. Sedangkan rumah Rizieq Shihab berlokasi di RW 04, Petamburan. "Tanah Abang sudah tidak ada zona merah," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengunjung Maksimal 25 Persen

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan untuk kembali digelar dengan kapasitas 25 persen saat pelaksanaan PSBB masa transisi.

Selain itu kata dia, untuk pengelola gedung atau hotel sebagai lokasi penyelenggaraan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Sedangkan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta. Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ucapnya.

Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.