Sukses

Salah Ketik di UU Cipta Kerja Menandakan Prinsip Zero Mistake Belum Diterapkan

Adanya salah ketik menandakan bahwa sistem administrasi pengesahan dalam perundangan-undangan di Indonesia masih kurang cermat diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai pembahasan pembentukan UU Cipta Kerja sejak awal dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris. Karenanya, dia tak heran bila terjadi salah ketik redaksional.

"Sejak semula pembahasan tidak dilakukan secara optimal, teliti, cermat dan hati-hati, agar kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial sejak dini dapat terdeteksi serta diantisipasi," kata Fahri dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (6/11/2020).

Fahri melanjutkan, meski adanya hal tersebut dalam beleid Cipta Kerja, naskah dan dokumen yang ada tetap dinyatakan legal sebagai produk uundang-undang. Meski, hal itu tidak lazim. Sebab, ada tiga opsi bisa dilakukan dalam mensiasati hal terkait

"UU itu berlaku serta mengikat semua pihak (publik). Meski, kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja memang tidak lazim dalam praktek ketatanegaraan. Tiga opsi bisa dilakukan presiden. Pertama, berkoordinasi dengan DPR untuk memperbaiki kesalahan teknis tanpa mengubah substansi. Kedua, keluarkan perpu terkait perbaikan UU. Ketiga, mengajukan RUU perubahan atas UU tersebut," jelas dia.

Kesalahan tersebut, kata Fahri, mengindikasi sistem administrasi pengesahan dalam perundangan-undangan di Indonesia masih kurang cermat. Menurut dia, Sekretariat Negara belum menerapkan prinsip zero mistakes/tidak ada kesalahan serta asas principle of Corefness, yaitu administrasi negara harus hati-hati dalam tindakannya, agar tidak melahirkan kerugian bagi masyarakat.

"Ini adalah asas dan prinsip yang mutlak dipedomani oleh penyelenggara negara, diharapkan ke depan agar lebih hati-hati, dengan kecermatan yang tinggi yang tentunya dikelola oleh dukungan staf serta keahlian yang jauh lebih kredibel," harapnya menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Murni Human Error

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan pemeriksaan internal terkait salah ketik dalam naskah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemensetneg pun menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang dinilai bertanggung jawab dalam menyiapkan draf UU Cipta Kerja sebelum diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).

Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," sambungnya.

Menurut dia, langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes di lingkungan Kemensetneg dalam mendukung tugas Presiden Jokowi. Eddy memastikan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penyiapan RUU yang akan diteken Jokowi.

"Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.