Sukses

31 TNI-Polri Terluka Saat Demo RUU Cipta Kerja Dirawat di RS Polri

Irjen Pol Nana Sudjana menuturkan, dari 31 anggota yang dirawat mayoritas terluka akibat terkena lemparan batu dari oknum pendemo.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 31 anggota TNI dan Polri yang terluka dalam aksi demo penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) di Jakarta Pusat, kini mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, selain aparat, RS Polri juga merawat 30 warga sipil yang juga terluka. Empat orang di antaranya mulai membaik.

"Anggota Polri ada 28 orang dan tiga orang anggota TNI. Jadi total ada 31 anggota yang dirawat," kata Nana, Sabtu (10/10/2020). 

Dia juga menjelaskan, dari 31 anggota yang dirawat, mayoritas yang terluka akibat terkena lemparan batu dari oknum yang anarkis pada demo tolak RUU Cipta Kerja. 

Menurut Nana, pada pelaksanaan unjuk rasa, Kamis 8 Oktober kemarin, aparat telah diarahkan untuk mengedepankan rasa humanis dan persuasif terhadap peserta aksi.

"Mabes Polri sudah sampaikan aksi damai itu, tapi kemudian terjadi pelemparan-pelemparan oleh kelompok yang kita tahu. Mereka ada buruh, mahasiswa, pelajar dan ada anak-anak muda," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saat izin menggelar unjuk rasa telah berakhir, lanjut dia, polisi berupaya membubarkan massa melalui pemberitahuan dan komunikasi persuasif.

"Tapi tidak digubris, kemudian ada perusakan fasilitas umum yang dibakar para pengunjuk rasa," tuturnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5.918 Pengunjuk Rasa Ditangkap

Polri menangkap ribuan massa demonstran menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis. Total ada 5.918 pengunjuk rasa di seluruh Indonesia yang ditangkap polisi.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Argo, 240 orang di antaranya telah ditingkatkan status pemeriksaanya ke tahap penyidikan. Mereka akan diproses pidana atas dugaan pelanggaran hukum saat demo tolak UU Cipta Kerja.

"153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," katanya merinci.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.