Sukses

87 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Jakarta Jadi Tersangka Kerusuhan

Menurut Yusri, tujuh pengunjuk rasa yang ditahan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian saat demonstrasi terjadi. Sementara untuk 80 lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 87 pengunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka kerusuhan aksi demonstrasi.

"87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang sudah ditahan itu baru tujuh. Kenapa 80 nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun, jadi ditahan," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Yusri, tujuh pengunjuk rasa yang ditahan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian saat demonstrasi terjadi. Sementara untuk 80 lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

"Iya kelompok-kelompok anarko itu," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain sejumlah balok kayu dan bongkahan batu. Selain itu, indikasi penggunaan bom molotov juga ditemukan dalam pencarian fakta lapangan.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti, saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangan saksi di lapangan. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini," Yusri menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.