Sukses

Serikat Pekerja Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Putusan MK

Kuncoro mengatakan, RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin 5 September 2020 kemarin, dipandang melanggar tafsir putusan Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Kuncoro mengatakan, RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin 5 September 2020 kemarin, dipandang melanggar tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama dalam sublkaster Ketenagalistrikan.

Adapun yang dimaksud adalah putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 yang menguji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

"Menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015," kata Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (10/7/2020).

Menurut dia, dengan adanya RUU Cipta Kerja yang disahkan tersebut, terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), di mana tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut Kuncoro tidak lagi dikuasai negara. RUU Cipta Kerja yang disahkan ini ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.

"Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika Omnibus Law dilakukan. Tetapi aspirasi dan masukan yang kami sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan," jelas Kuncoro.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persilahkan Digugat

RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Banyaknya penolakan tidak membuat pengesahan RUU tersebut ditunda.

Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, DPR telah membahas RUU tersebut dengan detail dan mengutamakan kepentingan negara.

“Melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," kata Puan, Senin 5 Oktober 2020.

Puan mempersilakan masyarakat yang menolak atau tidak menerima UU tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Apabila undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya.

Sementara tugas DPR menurut Puan saat ini hanya melakukan pengawasan penerapan UU Cipta Kerja tersebut.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.