Sukses

Demokrat: Jangan Karena Covid-19, Pengusaha Manfaatkan Kondisi dan UU Ciptaker

Politisi Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman membeberkan alasan FPD walk-out dari Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Cipta Kerja (5/20/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman membeberkan alasan FPD walk-out dari Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Cipta Kerja (5/20/2020). Sebelum memimpin WO, Benny sempat beradu argumen dengan pimpinan sidang Azis Syamsudin terkait hak interupsi.

Benny menyatakana, terdapat dua alasan utama Demokrat walk-out yaitu teknis dan substansi. Alasan teknisnya adalah bahwa dalam sidang DPR, keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat apabila semua anggota fraksi yang ada di rapat paripurna setuju.

"Di sidang ini, kan ada dua fraksi yang tidak setuju RUU Ciptaker disahkan. Sesuai mekanisme tatib, kasih kesempatan lobby dulu supaya ada kesamaan pandangan. Kalau lobby tidak dicapai, kita voting. Tadi, pimpinan sewenang-wenang, tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pandangan,’’ kata Benny dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Sementara alasan substansi, menurut Benny, fraksi Demokrat sejak awal menolak UU Ciptaker. Ia menambahkam saat ini masyarakat kini sedang kesulitan akibat pandemi, namun masih harus menghadapi kerugian akibat UU tersebut.

“Rakyat sedang kesusahan akibat Covid-19, kok tega-teganya pemerintah membuat rancangan undang-undang yang tidak relevan dengan kebutuhan dan kesulitan masyarakat saat ini, lalu mendukung pengesahannya di paripurna,’’ paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Banyak Untungkan Pembisnis

Selain itu, lanjutnya, UU Ciptaker lebih banyak mengakomodir kepentingan pebisnis. Sedang kelompok rentan seperti nelayan, petani, pekerja, UMKM, sama sekali tidak diperhatikan.

F Demokrat, lanjut Benny, ketika masuk ke Panja setelah sebelumnya tidak turut serta dalam pembahasan, sudah meminta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker.

"Jangan atas nama Covid, pengusaha-pengusaha, pebisnis-pebisnis ini memanfaatkan kondisi, memaksa DPR dan Pemerintah mengesahkan undang-undang yang menguntungkan mereka. Bayangkan, setelah ini akan ada PHK habis-habisan dan dengan undang-undang ini, pesangon akan dibayar jauh lebih murah!,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.