Sukses

Luhut Minta Menkes Buat Pedoman Tes Usap Bagi Garda Depan Penanganan Covid-19

Luhut Juga meminta asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ikut membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Ia juga meminta kegiatan tersebut dilakukan secara cepat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta ada pedoman uji usap (test swab) bagi para tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP yang bertugas dalam penanganan Caovid-19.

"Saya minta pelaksanaan uji swab sesuai dengan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan," katanya dalam rapat koordinasi, Kamis (1/10/2020).

Luhut juga mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk segera membuat pedoman praktis pelaksanaannya.

"Supaya orang bisa satu pemahaman dalam melaksanakan swab ini. Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," kata Luhut.

Selain membuat pedoman, Luhut juga berpesan untuk melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Ia juga meminta kegiatan tersebut dilakukan secara cepat.

"Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Pemeriksaan Rutin

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan petugas kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19, termasuk TNI/Polri/Satpol PP memang perlu melakukan swab secara rutin.

"Pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien COVID-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto juga mendukung sekaligus meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menyampaikan kepada rumah sakit terkait prosedur bagi tenaga kesehatan untuk melakukan swab.

Pasalnya, menurut dia, sampai saat ini belum jelas metode dan pelaksanaannya dan lokasi laboratorium yang dapat melaksanakannya secara gratis.

"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut." pungkas dr. Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.