Sukses

Pengakuan Korban hingga Fakta Terbaru Tersangka Pencabulan di Bandara Soetta

Usai memeras korbannya, uang tersebut ditransfer pelaku pelecehan di Bandara Soetta ke orangtuanya di kampung halaman.

Liputan6.com, Jakarta - EFY, tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, kini mendekam di Lapas Tangerang. Atas perbuatannya oknum tenaga medis ini disangkakan dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual ancaman di atas 5 tahun penjara. Dan Pasal 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus pelecehan ini mencuat kepermukaan berawal dari unggahan cuitan korban di media sosial Twitter.

Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dialami, 13 September 2020 sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

EFY bahkan memerasnya terlebih dahulu dengan meminta uang sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapis test korban yang reaktif menjadi non reaktif agar korban bisa terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Usai memeras korban, belakangan diketahui uang tersebut dikirim ke orangtuanya di kampung halaman dan digunakan pelaku untuk biaya pulang ke Sumut lewat jalur darat. 

Lantas, bagaimana tanggapan LHI, korban pelecehan seksual di Terminal3 Bandara Soetta atas ancaman hukuman tersebut?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Minta Tersangka Dihukum Seadil-Adilnya

LHI, korban pelecehan seksual, pemerasan dan pemalsuan dokumen terbang di Bandara Soekarno-Hatta berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas apa yang sudah dia lakukan kepada dirinya.

"Harapannya divonis dengan hukuman yang seadil-adilnya, atas segala perbuatan yang sudah dilakukan tersangka," ujar LHI melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2020).

3 dari 6 halaman

Mengaku Sempat Trauma

LHI sendiri sempat mengalami trauma atas pelecehan seksual yang dia alami di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, LHI mengaku dirinya sudah membaik dan rasa trauma yang dia alami sudah berkurang.

"Sudah mulai membaik," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan korban sempat mengalami trauma saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Lalu, polisi meminta bantuan petugas P2TP2A Gianyar Bali, untuk memastikan kembali kejiwaan korban.

"Memang yang bersangkutan (korban) sempat mengalami trauma dengan kejadian yang dialami," tutur Yusri kepada awak media, di Polresta Bandara Soetta, Senin, 28 September 2020.

4 dari 6 halaman

Tes Kejiwaan

Sementara itu,  EFY, tenaga kesehatan yang menjadi tersangka pelecehan seksual, pemerasan, serta pemalsuan dokumen rapid test kepada korban, hari ini menjalani tes kejiwaan.

"Betul, hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico, Selasa (29/9/2020).

Selain untuk kelengkapan berkas perkara, pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan kriminalnya.

"Mengingat sangkaan pasal salah satunya adalah pelecehan, padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak," kata Alexander. 

5 dari 6 halaman

Rekonstruksi Akan Digelar

Setelah pemeriksaan kejiwaan selesai, rencananya polisi akan melaksanakan rekontruksi kasus pelecehan seksual, pemerasan, dan pemalsuan dokumen rapid rest tersebut di Terminal 3 Bandara Soetta.

Namun, kapan waktu pelaksanaannya, Kompol Alexander Yurico belum mau membeberkannya. 

"Nanti dikabari lagi," singkatnya. 

6 dari 6 halaman

Transfer Uang Hasil Rampasan ke Orangtua

Fakta lainnya yang terungkap, EFY mentransfer uang Rp 1,4 juta hasil rampasan kepada orangtuanya di kampung halaman. 

"Dia gunakan untuk macam-macam. Pertama untuk mentransfer ibunya di kampung halaman, lalu untuk sehari-hari juga," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).

Bukan hanya untuk itu, uang hasil rampasan tersebut digunakan untuk biaya pulang ke Sumatera Utara melalui jalur darat.

Pada saat tahu dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya viral lewat cuwitan korban, dia langsung kabur ke Sumatera Utara. ELY juga langsung mematikan seluruh perangkat smartphone, media sosial dan akses komunikasi lainnya.

"Dia ini kabur 18 September 2020, pas viral di media sosial. Di sana dia kabur dan langsung menonaktifkan semua media sosial dan handphonenya," ujar Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.