Sukses

KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

Alex memastikan KPK akan memantau perkembangan penaganan kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra (DST) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, saat ini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait tersangka DST dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung KPK, Jumat (4/9/2020).

Alex -sapaan Alexander Marwata- mengatakan, lembaga antirasuah akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Alex memastikan KPK akan memantau perkembangan penaganan kasus tersebut.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," kata Alex.

Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berdasar Undang-Undang

Alex menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST dan kawan-kawan. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.