Sukses

LPSK: Korban Penyerangan Polsek Ciracas Berhak Menerima Ganti Rugi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur berhak mendapatkan restitusi.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Bahkan, LPSK siap memfasilitasi proses ganti rugi bagi korban penyerangan Polsek Ciracas.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Dia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, termasuk para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan. Untuk itu, pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan tersebut.

"Kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Edwin.

Dia berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut bagi masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. "Ini sudah masuk kategori perbuatan teror" ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Asumsi

Edwin menjelaskan, teror yang dimaksud dirinya bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK, sudah terlihat jelas.

Ada orang yang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah. Beberapa terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.

Edwin mengatakan, pihaknya akan memberikan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.

"Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.