Sukses

Kota Bogor Zona Merah Covid-19, Ini Sederet Kegiatan yang Dibatasi dan Dilarang

Dalam dua pekan terakhir, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor kembali memperketat aktivitas warga dan sektor usaha hingga memberlakukan jam malam. Hali ini menyusul Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mikro mulai Sabtu 29 Agustus 2020 besok hingga 14 hari ke depan.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, selama masa PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) mikro berbasis komunitas, ada sejumlah kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat yang akan dibatasi bahkan dilarang.

"Tingkat RT/RW yang berstatus zona merah, dilarang melakukan kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan. Menggelar resepsi pernikahan dan aktivitas keagamaan termasuk salat jumat berjamaah, enggak boleh," ujar Bima, Jumat (28/8/2020).

Berdasarkan data yang dia peroleh, dari 797 RW di Kota Bogor, sebanyak 104 RW masuk zona merah. Paling tinggi berada di Kecamatan Bogor Barat dan urutan kedua di Kecamatan Bogor Utara.

Sementara di sektor usaha seperti minimarket, mal, pasar tradisional dan lainnya jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Tak hanya itu, pada PSBB kali ini Pemkot Bogor akan menerapkan jam malam. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Jadi nanti kalau ada warga yang berkerumun, berkumpul di luar di atas jam 21.00 WIB diminta untuk pulang ke rumah," terangnya.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut disebabkan karena Kota Bogor saat ini berstatus zona merah Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Melonjak dalam 2 Pekan Terakhir

Dalam dua pekan terakhir, terjadi lonjakan kasus virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu, sehingga Kota Bogor menjadi daerah berisiko tinggi penyebaran corona.

"Di sisi lain karena masyarakat Kota Bogor masih kurang disiplin dalam menjalani protokol kesehatan," ujarnya.

Selain pembatasan aktivitas, Pemkot Bogor akan memperkuat pada unit lacak dan pantau di seluruh wilayah khususnya di RW yang berstatus zona. Tim secara aktif melakukan deteksi apabila ditemukan kasus baru.

"Bila ada pelanggaran atau kasus positif, OTG yang lolos dari tim kami minta warga untuk melaporkannya lewat aplikasi Si Badra," ujarnya.

Data terkini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, dilaporkan terjadi penambahan 13 kasus positif baru.

Dengan demikian, jumlah kasus di Kota Bogor sebanyak 553 dengan rincian, 29 orang meninggal, pasien positif aktif dalam perawatan berjumlah 198 kasus, dan pasien dinyatakan sembuh 326 kasus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.