Sukses

Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai Juga Akan Jalani Sidang Etik Dewas KPK

Yudi Purnomo dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK terkait polemik pemulangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Selain Firli, Dewas KPK juga akan menggelar sidang etik dengan terperiksa YPH alias Yudi Purnomo Harahap sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Yudi Purnomo sempat dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK terkait polemik pemulangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Yudi dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

"Terperiksa YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020," ucap Tumpak.

Sementara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait laporan yang dibuat Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugaan pelanggaran kode etik.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara terperiksa ketiga yang akan disidang oleh Dewas KPK yakni inisial APZ yang diduga melanggar etik dalam melaksanakan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud yang diduga dilakukan tanpa koordinasi.

"Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Tumpak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang pada 24-26 Agustus 2020

Tumpak menyebut ketiganya akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 24-26 Agustus 2020.

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Tumpak.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," kata Tumpak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.