Sukses

Langgar Aturan PSBB Transisi, 4 Restoran di Jakpus Didenda

Pemilik restoran yang melanggar, diminta untuk langsung mentransfer uang denda ke Pemerintah melalui Bank DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat restoran di wilayah Jakarta Pusat menerima sanksi denda karena telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, data ini diperoleh saat pihaknya melakukan monitoring PSBB transisi pada periode 3-18 Agustus 2020. Pengelola restoran masing-masing didenda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Total sanksi denda ada sekitar Rp 25 juta dari empat restoran. Mereka rata-rata tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti jarak antarmeja tidak diatur, tidak ada pengecekan suhu tubuh hingga tidak berfungsinya tempat cuci tangan," kata Bernard saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

Ia melanjutkan, pemilik restoran yang melanggar, diminta untuk langsung mentransfer uang denda ke Pemerintah melalui Bank DKI. Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada satu restoran serta 27 ruko di Pasar Baru Metro Atom.

Sementara itu, sebanyak 60 pelanggar PSBB transisi yang terjaring razia tertib masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial. Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, para pelanggar pada umumnya tidak memakai masker.

"Setelah didata, para pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id, Selasa (18/8/2020).

Fajar menuturkan, kegiatan yang mengerahkan 44 personel gabungan dilakukan di tiga lokasi. Rinciannya, di Jalan Raya Cipayung (pertigaan MC Donald Cipayung). Kemudian depan Pasar Munjul dan di kawasan Simpang Pondok Ranggon-Cilangkap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi Protokol 3M

Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2020 tentang Perpanjangan, Pemberlakuan dan Penindakan PSBB dalam rangka Pendisiplinan Pemakaian Masker.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangam dan menjaga jarak.

"Pengawasan PSBB transisi ini masih akan terus kami lakukan," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.