Sukses

KPK Sita Vila, Moge, dan Mobil Mewah Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset-aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Nurhadi dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Hari ini penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang di duga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Selain tanah dan bangunan vila di kawasan Puncak, Bogor tersebut, tim penyidik menyita belasan motor gede dan mobil mewah yang tersimpan di gudang dalam vila tersebut.

"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," kata Ali.

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih diburu tim penindakan KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.