Sukses

Kebut Berkas Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa 6 Saksi

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam merampungkan berkas penyidikan Nurhadi, penyidik menjadwalkan memeriksa enam saksi. Mereka adalah Maskan Prabowo (pegawai BUMN), Iwan Restiawan (swasta), Didi Sanadi (swasta), serta tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi.

"Keenamnya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari mereka. Namun, belakangan penyidik KPK tengah menelisik aliran dana yang diterima Nurhadi dari beberapa pihak.

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait 3 Perkara

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih diburu tim penindakan KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.