Sukses

Hari Pertama Ganjil Genap, Penumpang Transportasi Umum Tak Naik Signifikan

Hari pertama mulai diberlakukannya ganjil genap ini belum ada sanksi tilang yang diberikan kepada para pengendara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, tidak ada kenaikan penumpang transportasi umum yang signifikan di hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap. Salah satunya yakni penumpang bus Transjakarta.

"Senin lalu jumlah penumpang Transjakarta dari pukul 05.00 WIB sampai 09.00 WIB itu 91.300. Nah (kemarin) di periode yang sama angkanya 91.450 sekian, artinya angkanya naik sedikit," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Dia juga menyatakan, pihak Transjakarta juga telah menyediakan antisipasi tambahan bus sebanyak 25 bus yang beroperasi di 10 koridor.

Selain itu, Syafrin menyebut untuk volume kendaraan pribadi saat pelaksanaan ganjil genap terpantau lancar di sejumlah wilayah Ibu Kota.

"Secara hitungan sedang dihitung, saya keliling dari timur lalu ke selatan, itu terlihat volume lalin cukup lancar," ucapnya.

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (3/8/2020) kemarin.

Hari pertama ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota diwarnai dengan pelanggaran. Sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan pelat mobil genap di tanggal ganjil.

"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Tilang

Meski begitu, hari pertama mulai diberlakukannya ganjil genap ini belum ada sanksi tilang yang diberikan kepada para pengendara.

Menurut Sambodo, saat ini masih tahap sosialisasi penerapan kembali ganjil genap yang akan berlangsung selama tiga hari atau hingga Rabu, 5 Agustus 2020. Namun mulai Kamis, 6 Agustus 2020, sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar aturan ganjil genap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.