Sukses

Pengedar Narkoba yang Ditembak Mati di Sidoarjo, Jaringan Lapas Madiun

Dari penangkapan pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak yakni seberat satu kilogram.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S yang ditembak mati saat akan ditangkap petugas merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur.

"Memang benar jaringan Lapas Madiun. Akan kami dalami lagi," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 31 Juli 2020.

Ia mengatakan, pihaknya terus menegakkan hukum dengan mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas.

"Kami akan dalami terus untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas," ujarnya.

Ia mengatakan, dari penangkapan pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak yakni seberat satu kilogram.

"Barang bukti sabu-sabu itu dikemas menjadi sepuluh bungkus yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp 1 miliar," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini petugas melakukan pengintaian sekitar lima hari sejak Sabtu, 25 Juli 2020, karena ada informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Lokasinya berada di perbatasan Sidoarjo-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditembak Mati

Setelah berhasil membuntuti pelaku, kata dia, petugas kemudian akan menangkap pelaku, tetapi pelaku mencoba melawan dan membahayakan nyawa petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

"Dalam ungkap kasus ini, kami juga menyita barang bukti seperti timbangan elektronik, narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk air soft gun, sepeda kotor yang digunakan pelaku serta beberapa telepon genggam," katanya.

Menurut dia, pelaku sudah setahun terakhir beroperasi sebagai pengedar narkoba dengan transaksi yang cukup banyak.

"Kami akan terus mendalami jaringan pelaku tersebut. Pelaku juga dikenakan pasal 114, 112, dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.