Sukses

Kesepian, Jadi Alasan Remaja di Pesanggrahan Culik Balita

Salah satu tersangka berinisial P yang masih berusia 18 tahun membawa PR dari Pesanggrahan ke daerah Muncul, Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Ibu dan anak ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan balita berinsial PR (3).

Salah satu tersangka berinisial P yang masih berusia 18 tahun membawa PR dari Pesanggrahan ke daerah Muncul, Tangerang Selatan.

Dari pengakuanya, P menculik PR karena merasa kesepian usai ditinggal kakak kandungnya. P kemudian menganggap PR pantas mengantikan sosok saudaranya yang meninggal tersebut.

"Yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa yasudah ini kita jadikan anak lagi. Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari ingin menjadikan PR adik atau anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Rabu (29/7/2020).

Budi menerangkan, penculikan itu bermula ketika P berkunjung ke kediaman neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu P bertemu dengan PR. Saat itu, P mengandeng PR untuk ikut ke stasiun Tigaraksa.

"PR diajak naik kereta ke stasiun Tigaraksa. Di situ dijemput oleh bapaknya atau suami dari tersangka N. Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara 15 Tahun

Budi menerangkan, ibu dari P yakni N turut teseret dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan membiarkan anaknya P menculik PR. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.

"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (PR) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.