Sukses

Satgas Covid-19: DKI Ada 9 Klaster Rumah Ibadah dan 107 Klaster Pasar

Warga yang menghadiri kegiatan sosial dan keagamaan harus tetap patuh menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, ada sembilan klaster Covid-19 di rumah ibadah DKI Jakarta. Klaster ini memunculkan 114 kasus positif Covid-19.

"Rumah ibadah 9 klaster dengan 114 kasus," kata Dewi dalam Talk Show Covid-19 Dalam Angka yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (29/7/2020).

Dewi merinci, tiga klaster ada di gereja dengan 29 kasus, masjid tiga klaster 11 kasus, asrama pendeta satu klaster 41 kasus, pesantren satu klaster 4 kasus dan tahlilan satu klaster 29 kasus.

Munculnya klaster di rumah ibadah ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan warga DKI Jakarta. Warga yang menghadiri kegiatan sosial dan keagamaan harus tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Ini yang harus kita ingatkan, kalau ada kegiatan sosial berkumpul bersama entah arisan, kumpul ibu PKK, pengajian, tahlilan, protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Jangan sampai lengah," katanya.

Sementara itu, ada 107 klaster Covid-19 di 173 pasar DKI Jakarta. Akibatnya 555 warga yang berada di pasar dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab.

"Lebih dari 11.766 orang yang diambil swabnya. 555 Orang di antaranya positif Covid-19 di 173 pasar. Positivity ratenya di angka 4,71 persen," terang Dewi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Covid-19 di Perkantoran Naik, Satgas Imbau Kerja dari Rumah Diberlakukan Lagi

Jumlah klaster Covid-19 di perkantoran di wilayah DKI Jakarta naik menjadi 90. Klaster ini memicu kasus baru sebanyak 459 atau naik 416 kasus dari sebelumnya.

Guna mencegah klaster perkantoran meluas, Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengimbau agar perusahaan menerapkan kembali kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. 

"Untuk perusahaan yang masih bisa melakukan kerja WFH, sebaiknya WFH," kata Dewi dalam Talk Show Covid-19 dalam Angka yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (29/7/2020).

Jika memang harus ke kantor, Dewi meminta agar perusahaan memastikan hanya 50 persen karyawan yang masuk. Opsi lainnya, perusahaan mengatur waktu sif masuk kantor dan WFH karyawannya.

"Lakukan sif kedatangan dengan jeda 1,5 sampai 2 jam," ujar Dewi.

Perusahaan juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berjalan lancar, menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang penerapan protokol kesehatan.

Perusahaan harus memberikan tugas kepada bagian Health, Safety dan Environment untuk menjadi tim pengawas. Jika memungkinkan, setiap lantai perkantoran ada tim pengawas protokol kesehatan terkait Covid-19.

Selain itu, karyawan yang makan siang di kantin diminta tidak berkumpul. Karyawan harus melakukan pemeriksaan kesehataan secara berkala. Jika ditemukan kasus positif, perusahaan wajib melakukan contact tracing dengan baik.

"Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang dari kantor," ucap Dewi.

Sesampai di rumah, karyawan langsung mandi dan berganti pakaian.

 

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.