Sukses

Polri Perpanjang Masa Penahanan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa

Maria Lumowa berhasil diekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 setelah berstatus buron selama 17 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka pembobol bank negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa (MPL). Perpanjangan masa penahanan itu telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sesuai dengan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonanan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Menurut Ahmad, perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak 29 Juli 2020 hingga 7 September 2020. Selama ditahan Bareskrim, Maria Lumowa dinyatakan dalam kondisi sehat dan rutin dijenguk keluarga sesuai jam besuk.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL, saya ulangi sedang berlangsung," kata Ahmad.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Maria Lumowa dicecar 27 pertanyaan terkait kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,2 triliun. Pemeriksaan dilakukan setelah Maria menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama proses penyidikan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 saksi terkait kasus tersebut, termasuk terdakwa yang lebih dulu telah menjalani hukuman dalam perkara pembobolan kas BNI ini. 

Penyidik juga telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset itu dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

17 Tahun Buron

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Kasus bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun. Dia akhirnya berhasil diesktradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.