Sukses

PTUN Batalkan SK Jokowi Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting dari Anggota KPU

Gugatan yang diajukan mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentiannya dari anggota KPU periode 2017-2022

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP." Demikian bunyi putusan itu yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, wewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan," tulis putusan ini.

Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7/2020) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Gugatan ke PTUN

Mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU.

"Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi Novida Ginting Manik dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Evi Novida mendaftarkan, gugatan tersebut didampingi oleh 7 orang kuasa hukumnya yang menamakan diri sebagai "Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu".

Dia meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Dengan putusan PTUN tersebut Presiden RI Joko Widodo bisa mencabut keputusan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada 23 Maret 2020 lalu.

Putusan itu nantinya menurut Evi bisa merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula.

Evi Novida menilai Keppres tersebut diterbitkan merujuk dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019, sedangkan putusan tersebut dinilai cacat hukum.

"Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung 'kekurangan yuridis essential yang sempurna' dan'bertabur cacat yuridis' yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.