Sukses

Sebut Akan Blak-Blakan, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pecat Pengacara

Pemecatan Saiful Anam lantaran menyebut eks komisioner KPU Wahyu Setiawan akan membongkar kecurangan Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan menyebut kliennya telah mencabut kuasa salah satu pengacaranya.

Tony menyebut, Wahyu Setiawan memecat salah satu kuasa hukumnya yang bernama Saiful Anam. Pemecatan Saiful lantaran menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan Pemilu.

"Bahwa bersamaan dengan ini, Bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," ujar Tony dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Tony mengatakan, pernyataan soal Wahyu setiawan akan membongkar kecurangan Pemilu, baik Pilpres maupun Pilkada bukan pernyataan resmi dari kliennya. Melainkan, kata dia, pernyataan Saiful secara pribadi.

"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan," papar dia.

Meski demikian, Tony mengaku kliennya Wahyu Setiawan tetap mengajukan permohonan JC. Namun, kata dia, bukan untuk membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada.

Melainkan, menurut Tony, hanya akan membongkar kasus dugaan suap penetapan menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

"Bahwa JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor, yakni suap PAW Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," jelas Tony.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Blak-Blakan

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Wahyu mengajukannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Juli 2020.

"Betul-betul, kami sudah ajukan, setelah persidangan dan sudah ditandatangani. Jadi kemarin itu kami ajukan justice collaborator dan majelis hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Pak Wahyu," ujar tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Saiful mengatakan, kliennya serius mengajukan permohonan JC. Wahyu nantinya akan buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya ini. Termasuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Tak hanya itu, menurut Saiful, Wahyu juga siap membongkar kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pilpres maupun Pilkada.

"Termasuk, misal pada saat Pemilu, Pilpres, Pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," ungak Saiful.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.