Sukses

Harapan Pengacara Novel Baswedan Jelang Sidang Vonis 2 Penyerang Kliennya

Pengacara Novel Baswedan enggan berandai-andai terkait vonis yang diterima kedua terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menaruh harapan besar kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang vonis dua penyerang kliennya.

Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan mengikuti sidang vonis secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis (16/7/2020).

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian meminta hakim bersikap obyektif dan bebas memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban.

"Tidak tergantung semata kepada tuntutan JPU, namun kepada bukti serta keyakinan hakim," kata Saor dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Saor enggan berandai-andai terkait vonis yang diterima kedua terdakwa. Apakah hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa atau justru lebih rendah.

Dengan melihat sikap hakim selama proses persidangan, Saor pesimis keadilan berpihak kepada Novel Baswedan.

"Kami tidak berani berandai-andai, karena banyak kejanggalan dipersidangan, hakim membiarkannya. Menurut saya malah bisa berpotensi peradilan sesat," tandas Saor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Jaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.

"Yeng bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Ahmad usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, menurut Ahmad, kedua terdakwa tak berniat melukai dan menyebabkan kedua mata Novel tak berfungsi dengan baik. Ahmad mengatakan, kedua terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.

"Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi," kata Ahmad.

Maka dari itu, menurut Ahmad, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 353 tentang perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian Pasal yang tepat adalah di Pasal 353. Berbeda dengan 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," kata Ahmad.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.