Sukses

Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Benny Tjokro Terkait Pencemaran Nama Baik BPK 

Menurut Awi, sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih memproses laporan Badan Laporan Keuangan (BPK) atas terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, lantaran menyebut saat persidangan bahwa BPK melindungi Grup Bakrie.

"Saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Menurut Awi, sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Meski tidak merinci banyak, dia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Sudah ada 3 saksi. Saksi ahli pidana, bahasa, dan kita ketahui bersama saat ini saudara BT masih terlibat kasus Jiwasraya," kata Awi.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro terkait pernyataannya saat persidangan bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam perkara tersebut.

"Sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Benny Tjokro adalah pencemaran nama baik dan fitnah," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantahan BPK

Agung membantah tudingan Benny Tjokrosaputro bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam PKN Jiwasraya. Pasalnya, perhitungan kerugian uang negara tersebut mengikuti konstruksi hukum dari aparat penegak hukum.

"Bahwa dalam prosedur yang dilakukan dalam perhitungan kerugian negara, aparat penegak hukum menyampaikan kontruksi hukumnya ke BPK bahwa ini dalam tahap penyidikan dan sudah ada konstruksi hukumnya, dan aparat penegak hukum sudah ada penetapan para tersangka dan calon tersangka. Kepada BPK kemudian diminta perhitungan," jelas dia.

Laporan Agung tertuang dalam berkas LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim tertanggal 29 Juni 2020. Adapun pidana yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.

"Menurut pendapat kami ini sudah masuk ranah hukum dan setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan," Agung menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.