Sukses

DKI Belum Beri Sanksi Pedagang yang Masih Gunakan Kantong Plastik

Saat ini pihaknya telah melakukan sidak kantong plastik di 1.638 lokasi. Sidak dilakukan oleh tiap Suku Dinas LH tiap kota administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan sanksi kepada pengelola atau pedagang yang masih menggunakan kantong plastik.

Kadis LH Andono Warih menyebut, meski larangan penggunaan kantong plastik sudah berlaku sejak 1 Juli 2020, saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan.

"Belum ada sanksi dulu," kata Andono Warih saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Andono menyebut, pemberian sanksi penggunaan kantong plastik dilakukan bertahap, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 .

"Pertama (langgar) dikasih waktu. Di periode pengawasan bulan depan kalau masih ada temuan di lokasi yang sama, baru jatuh sanksi bertahap," kata dia.

Selain itu, saat ini pihaknya telah melakukan sidak di 1.638 lokasi. Sidak dilakukan oleh tiap Suku Dinas LH tiap kota administrasi. "Kita sidak berkala, rutin," ucapnya.

Adapun wilayah yang sudah disidak kantong plastik antara lain Jakarta Utara sebanyak 248 toko swalayan, Jakarta Pusat ada 252 pasar rakyat dan toko swalayan, di Jakarta Timur ada 730 minimarket dan 33 pasar rakyat, serta untuk wilayah Jakarta Selatan ada 25 pasar rakyat dan 350 toko swalayan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantong Belanja Pengganti Plastik Sekali Pakai Rekomendasi Pemprov DKI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang.

Jenis yang dimaksud Andono adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

"Kantong ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata Andono dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Andono menyebut kantong ramah lingkungan biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.

"Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, kantong ramah lingkungan tidak mahal sehingga warga tidak akan kesulitan mendapatkannya.

"Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran. Belakangan juga ada tren menjadikan KBRL sebagai souvenir penikahan atau goody bag event atau seminar," tuturnya.

Andono menyarankan Pelaku usaha menyediakan kantong ramah lingkungan tidak secara gratis.

"Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berulang kali," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.