Sukses

Bima Arya: Bogor Siap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Bima mengaku pihaknya telah mampu mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan angka transmisi rate sebesar 0,33.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya, menyebut kotanya sudah siap untuk menerapkan langkah-langkah penanganan COVID-19 untuk fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setelah sebelumnya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan dan masuk dalam masa transisi.

"Kemarin masa PSBB selesai. Kemarin kita masa PSBB satu bulan," jelas Bima di Graha BNPB, Jumat, 3 Juli 2020. 

Adapun hasil dari penerapan PSBB tersebut, Bima mengaku pihaknya telah mampu mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan angka transmisi rate sebesar 0,33 dan terus melandai. Bahkan apabila ada kenaikan, hanya berkisar di antara 1 atau 2 saja.

"Angka penularan relatif sudah lebih baik. Bahkan Kota Bogor dari angka kemarin itu terendah se-Bodetabek, 0,33 terendah," ungkap Bima Arya.

Menyinggung penerapan masa peralihan dan transisi ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya juga memberikan arahan mengenai AKB Kota Bogor.

Pemkot Bogor dimintanya dapat menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta, termasuk Depok, Tangerang, Bekasi.

"Bodebek harus mengacu ke Jakarta," ujar Bima Arya.

Terkait penerapan Pra-AKB yang mulai dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli kemarin, Bima Arya mengatakan bahwa hal tersebut juga difokuskan untuk memulihkan gairah ekonomi yang sempat tergerus akibat COVID-19, dengan tetap mengutamakan prinsip protokol kesehatan.

Sebagai wujud implementasinya, Wali Kota Bogor itu mencontohkan bagaimana dia memberlakukan kebijakan ketat bagi para pengemudi ojek online di Kota Bogor untuk selalu membawa hand sanitizer, menggunakan penyekat dan mewajibkan penumpang untuk membawa helm sendiri.

"Ojol ini kita izinkan dengan catatan," katanya. 

Bagi aktivitas para commuter menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL), Pemkot Bogor telah menerapkan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya penularan dengan memberlakukan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan informasi lainnya terkait pencegahan COVID-19.

Kota Bogor juga menerjunkan para "detektif" tim lacak COVID-19 yang bekerja 2x24 jam untuk melakukan pelacakan Pasien Dalam Perawatan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) melalui kerja sama dengan para relawan. Termasuk berkolaborasi dengan Rukun Warga (RW) SIAGA.

Selain itu, kata Bima Arya pihaknya juga melakukan tes kesehatan secara massal dan memberlakukan denda sebesar Rp 50 ribu bagi siapa saja yang tidak menaati protokol kesehatan yang berlaku. Seperti memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan menggunakan sabun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua Gugus Tugas Sambut Baik

Merespon dari penjelasan Bima Arya, Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo menyambut baik upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkot Bogor dalam rangka menangani dan menanggulangi pandemi COVID-19.

Kota Bogor sebagai salah satu wilayah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta memang perlu menerapkan protokol kesehatan secara keta. Hal ini mengingat warga Kota Bogor juga sebagian besar merupakan para pelaju atau commuter dan mencari nafkah di Jakarta.

Ada sejumlah hal yang disoroti Doni. Pertama, Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan penelitian terhadap permasalahan yang masih terlihat, khususnya bagi aktivitas sehari-hari warga Kota Bogor ke Jakarta.

Menurut Doni, masih adanya penumpukan warga seperti di stasiun KRL bukan karena kesalahan sistem shift kerja, melainkan kebijakan pemerintahnya.

“Kesalahan itu bukan di shift, tapi kebijakan di tingkat pemerintah," ujarnya. 

Dalam hal ini Gugus Tugas Nasional juga telah meminta agar Pemkot Bogor membicarakan hal tersebut dengan Kementerian PAN RB dengan adanya perubahan pencatatan jam kerja. Kemudian untuk swasta, Doni menyarankan agar iimbauan mengenai aturan protokol kesehatan terus dilakukan.

Kemudian yang kedua, dia menganjurkan untuk kegiatan wisata alam dan taman nasional dengan risiko rendah COVID-19 dapat dibuka dengan aturan yang ketat. Tak terkecuali dengan kegiatan perhotelan, konser dan pernikahan dengan pesta.

Menyinggung mengenai pernikahan, Doni meminta agar Pemkot Bogor harus berhati-hati dan melihat dari munculnya kasus COVID-19 "klaster pernikahan" seperti yang terjadi di Semarang. 

"Menjaga jarak adalah hal yang paling sulit dilaksanakan," ungkapnya. 

Selain itu, Doni juga meminta agar Pemkot Bogor dapat melihat keadaan wilayah tertentu dari zonasi warnanya, yang dalam hal ini dibagi menjadi 3 kriteria kesehatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.