Sukses

Motif Pembunuhan Wanita di Tangerang, Cemburu dan Pernah Gagal Nikah

Tersangka pun terancam hukuman seumur hidup lantaran disangkakan Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Pembunuh wanita yang jasadnya mengambang di empang Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang diduga didasari kecemburuan. Pengalaman pahit gagal menikah karena diselingkuhi juga turut mendasari aksi pembunuhan tersebut.

Idik, 20 tahun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik cokelat ini dibutakan oleh rasa cemburu kepada pacarnya, S yang masih berusia 19 tahun.

Sebelum nekat mengakhiri nyawa sang kekasih, Idik menemui pacar yang dikenalnya via media sosial Facebook. Lalu, saat S terlelap tidur di apartemen Idik, dia mengecek aktivitas chattingan di telepon seluler kekasihnya itu.

"Saat itu banyak percakapan yang memancing kecemburuan tersangka. Lalu, tersangka membangunkan korban dan terjadilah cekcok mulut," tutur Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto, Selasa (30/6/2020).

Korban sudah mencoba menjelaskan, bila percakapan tersebut adalah masa lalunya sebelum bertemu dengan Idik. Namun, karena kesal, cekcok pun memanjang hingga terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh Idik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Diselingkuhi

Bukan hanya rasa cemburu saja, pengalaman di masa lalu tersangka yang hampir menikah namun gagal lantaran perselingkuhan turut memicu aksi keji tersebut.

"Ada latar belakang psikis tersangka, yang berencana akan menikah namun gagal, lantaran pacar terdahulu tersangka selingkuh," tutur Kapolres.

Hingga akhirnya, tersangka Idik menduga korban S, tega melakukan hal yang sama. Kemarahan Idik pun berlanjut hingga akhirnya membunuh sang kekasih dengan tangan kosong. Pelaku juga mengakuinya di hadapan awak media.

"Iya, (membunuhnya) pakai tangan kosong. Saya khilaf," aku tersangka.

Tersangka pun terancam hukuman seumur hidup lantaran disangkakan Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.