Sukses

Sidang Kasus Novel Baswedan Kembali Digelar, Kedua Terdakwa Dihadirkan di PN Jakut

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hari ini (15/6/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hari ini (15/6/2020).

Kali ini, kedua terdakwa, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto mengatakan menjadwalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB.

"Insya Allah digelar pada pukul 14.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Menurut Djumyanto, persidangan kali ini sedikit berbeda. Djumyanto mengatakan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Terdakwa hadir di persidangan secara fisik," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.