Sukses

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Segera Dibuka

BTNGR segera membuka jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok setelah ada persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Liputan6.com, Mataram - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) segera membuka jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, setelah ada persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami sudah melakukan berbagai persiapan sebelum pembukaan jalur pendakian, namun tetap menunggu arahan dari kementerian," kata Kepala BTNGR, Dedy Asriady, di Mataram, Senin (15/6/2020).

Ia menyebutkan berbagai persiapan yang sudah dilakukan, yakni perbaikan enam jalur wisata pendakian, yakni Sembalun, Timbanuh, Torean, dan Propok, di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

Proses perbaikan seluruh jalur pendakian tersebut sudah selesai sejak akhir Maret 2020. Demikian juga dengan destinasi wisata nonpendakian, seperti air terjun Otak Kokoq, air terjun Jeruk Manis, Sebau, dan lainnya sudah siap.

Dedy menambahkan, pihaknya juga akan membahas finalisasi standar operasional prosedur (SOP) pendakian dan nonpendakian bersama para pihak terkait pada akhir Juni 2020.

BTNGR juga terus berkoordinasi terkait persiapan pembukaan jalur pendakian dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara, serta tim Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

"Jika semua sudah final, kami akan laporkan ke KLHK untuk mendapatkan izin pembukaan jalur pendakian," katanya seperti dikutip Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditutup Sejak 16 Maret

Sebelumnya, BTNGR menutup sementara seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani dan seluruh destinasi wisata non-pendakian yang berada di dalam kawasan taman nasional sejak 16 Maret 2020.

Penutupan tersebut berdasarkan surat edaran KLHK, dan keputusan bersama Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah, dan Lombok Utara, setelah melihat dampak makin meluasnya penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi bencana non-alam secara nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.