Sukses

Dituduh Ambil Keuntungan Covid-19, Ini Pernyataan Organisasi Profesi Kesehatan

Dalam menuntaskan pandemi Covid-19, mereka mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap mengenai tudingan mengambil keuntungan di saat pandemi Covid-19. Pernyataan tersebut memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut.

Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.

"Di tengah pandemi, organisasi-organisasi ini berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 atau Covid-19," demikian keterangan tertulis dari Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Rabu (10/6/2020).

Pelayanan kesehatan oleh para tenaga medis pun sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Organisasi profesi kesehatan menyatakan keberatan dan mengatakan tidak benar mengenai berita di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.

"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.

Mereka juga meminta Pemerintah, TNI dan Polri untuk menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas.

Dalam menuntaskan pandemi Covid-19, mereka mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki).

Kemudian Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan sikap

Dengan ini kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut

1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.

2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemik Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020.

4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.

5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.

6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan.

7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang –Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.

8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.

9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.

10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.

12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19.

13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.