Sukses

Tempat Usaha di Bekasi Diperbolehkan Beroperasi, Ini Syaratnya

Keputusan yang terbaru, para pelaku usaha diperbolehkan kembali beroperasi jika syarat protokol kesehatan yang diwajibkan telah terpenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengeluarkan keputusan terkait perubahan Kepwal Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan.

Perubahan keputusan yang tercantum dalam Kepwal 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020, berkaitan dengan pembukaan operasional tempat usaha yang semula diperbolehkan dengan penerapan persyaratan protokol kesehatan.

Keputusan yang terbaru, para pelaku usaha diperbolehkan kembali beroperasi jika syarat protokol kesehatan yang diwajibkan telah terpenuhi.

"Syarat protokol kesehatan harus dipenuhi, dengan menunjukkan prosedur kesehatan di tempat usahanya," kata Pepen di Bekasi, Senin (8/6/2020).

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya pembersihan rutin area usaha, menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses pengunjung dan pegawai, pengecekan suhu tubuh para pegawai sebelum mulai bekerja, kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, penyemprotan disinfektan setiap 4 jam sekali, serta kewajiban penggunaan masker.

Sedangkan waktu operasional tempat usaha yang diperbolehkan terbagi atas, tempat karaoke keluarga mulai pukul 12.00-23.00 WIB, karaoke eksekutif mulai pukul 16.00-02.00 WIB, dan tempat refleksi atau spa mulai pukul 12.00-22.00 WIB.

"Hal-hal tersebut sepanjang tidak mengalami perubahan, tetap berlaku," tandas Pepen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.