Sukses

Polisi Periksa 23 Saksi terkait Kasus OTT UNJ

Penyidik Kepolisian telah memeriksa tujuh orang yang saat ini berstatus saksi. Tujuh orang tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Liputan6.com, Jakarta - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, sebelumnya penyidik Kepolisian telah memeriksa tujuh orang yang saat ini berstatus saksi. Tujuh orang tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Seiring dengan pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa sebanyak 16 orang sebagai saksi.

"Kemudian kita tambah satu lagi, klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Kemendikti. Kemudian ada 15 dari UNJ yg kita lakukan klarifikasi pemeriksaan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020) seperti dilansir Antara.

Meski demikian. Yusri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran maupun jabatan 16 saksi tambahan yang diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor.

Sedangkan tujuh orang yang dikenakan wajib lapor tersebut diketahui sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta  Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.

Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari KPK Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Tangkap tangan itu berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 21 Mei 2020. Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam OTT tersebut yakni uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.

Humas UNJ membantah ada penangkapan rektor dalam OTT yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2020. "Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ," kata Humas UNJ dalam siaran pers, Senin (25/5/2020).

Humas UNJ menyebut yang terjaring operasi senyap KPK hanya salah satu staf UNJ. Mereka juga menyebut tidak ada unsur keterlibatan Pejabat Negara (PN) dalam kasus ini, jadi tidak ada kasus korupsi.

"Saat ini kasusnya telah di tangani oleh Kepolisian RI (bukan KPK), untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian RI," kata dia.

Sebelumnya, KPK membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.