VIDEO: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri atau munfarid di tengah pandemi virus Corona Covid-19.

Diterbitkan 18 Mei 2020, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri atau munfarid di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6