Sukses

Nekat Mudik saat Wabah Corona, Warga Rela Pakai Travel Gelap Bertarif Rp 500.000

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 15 mobil travel gelap atau travel liar di pos penyekatan yang berada di Cikarang Barat di tengah larangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 15 mobil travel gelap atau travel liar di pos penyekatan yang berada di Cikarang Barat di tengah larangan mudik.

Sejumlah travel yang membawa orang mudik tersebut diamankan pada Jumat 1 Mei selama pukul 21.00-24.00 WIB.

"Dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim dan Jateng," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Dia menyebut, setiap penumpang dengan tujuan berbeda-beda itu dikenakan tarif bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu perorang sampai Rp 500 ribu.

"Mereka tiap penumpang itu ditarik antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," sebut Sambodo soal penindakan orang yang nekat mudik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasang Iklan di Sosmed

Cara sopir travel mencari penumpang yakni dengan memasang iklan di media sosial, Facebook dan Whatsapp. Modus ini yang juga dilakukan oleh mobil travel sebelumnya yang pernah diminta putar balik petugas di Pos PAM penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

"Ini sama modusnya dengan yang kita tangkap kemaren bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui FB dan yang melalui WA. Kemudian sehingga kita ketahui, kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat tadi malam," ujar Sambodo.

Selanjutnya, mobil tersebut kini diamankan atau ditahan oleh kepolisian serta dilakukan penilangan dan memanggil pihak atau pemilik travel. Sementara, untuk penumpangnya dikembalikan ke tempat awal mereka naik travel tersebut.

"Ya tentu itu pelanggarannya, oleh sebab itu dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran uu lalu lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp 500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya ijin mengangkut orang dalan trayek," kata Sambodo.

 

3 dari 3 halaman

Ingatkan Warga

Dengan adanya hal itu, Sambodo tak bosan-bosan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudik sesuai dengan anjuran pemerintah. Ini bertujuan agar mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona dapat segera putus dan berakhir.

"Iya sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat yang masih berani masih coba-coba masyarakat untuk mudik kita pasti akan tangkap dan amankan. Oleh sebab itu, saya imbau urungkan niat tersebut, patuhi imabauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat, tetapi untuk kepentingan bangsa Indonesia," pungkas Sambodo.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.