Sukses

Hadapi Dampak Pandemi, Menaker Inda Minta Perusahaan Korea Hindari PHK

Ida menyarankan agar dalam kondisi seperti sekarang ini, perusahaan berdialog dengan pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak perusahaan Korea di Indonesia untuk menghindari langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu disampaikan Ida dalam rapat  video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4).

Rapat tersebut dihadiri oleh Dubes Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beum, CK Song (Ketua Kadin Korea di Indonesia), dan Anggota Korean Chamber, Lee Kang Hyun dan Chang-Sub Ahn, Ketua Koga. 

Dalam rapat tersebut Menteri Ida meminta seluruh perusahaan Korea untuk mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja atau karyawan, mengingat wabah Covid-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja.

"Inti penyelesaian akibat Covid-19 ini, adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini , saya yakin dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan akan memperoleh kesepahaman, " ujar Menteri Ida. 

Menteri Ida pun memberikan apresiasi kepada Ketua Korean Chamber (Kadin Korea di Indonesia) CK Song yang selama ini, telah berupaya membangun kesepahaman dengan para pekerja dalam menghadapi dampak Covid-19 ini.

"Itu yang dibutuhkan, kalau dibangun dialog dengan teman-temen pekerja dalam kondisi seperti ini, temen-temen pekerja akan mengerti kesulitan pengusaha," kata Ida Fauziyah.

Menteri Ida menyayangkan banyak pengusaha asing dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah karena kondisi produksi menurun tapi tidak berupaya membangun dialog.

"Yang harus dikedepankan sekarang adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja, termasuk soal upah. Ketakutan para pengusaha itu bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog," katanya.

Menaker Ida juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

SE tersebut memuat dua hal pokok, yaitu upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja, dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19.

Dubes Korea Kim Chang-Beum menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Wujud kerja sama yakni menjadikan negara Indonesia sebagai nagara prioritas penerima bantuan untuk menangani Covid-19.

"Kami juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk bekerja sama dalam menghadapi penyebaran dan dampak Covid-19," kata Dubes Kim.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini