Sukses

Panja RUU Cipta Kerja: Kalau Mau Ditunda, Pemerintah Tarik Draf

Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah tegas jika memang ingin menunda pembahasan Omnibus Law.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah tegas jika memang ingin menunda pembahasan Omnibus Law. Dia menyarankan, pemerintah menarik draf dan meminta dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja.

"Jadi memang betul kalau pemerintah mau batalkan sesuai aturan yang ada, silahkan tarik draf dan minta dikeluarkan dari prolegnas 2020," ujar Rieke dalam rapat virtual Panja RUU Cipta Kerja, Senin (27/4/2020).

Adapun politikus PDIP itu menanggapi cuitan Presiden Joko Widodo yang menyebut Pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun, unggahan Twitter Presiden Jokowi itu keburu direvisi dan diunggah kembali bahwa yang ditunda adalah klaster ketenagakerjaan.

Pembahasan hal tersebut awalnya dibuka oleh Wakil Ketua Panja Achmad Baidowi yang menyinggung cuitan tersebut dalam awal rapat.

Rieke berpendapat, seharusnya tidak perlu pemerintah membuat opini publik sehingga membuat situasi tak jadi menentu. Sebab, DPR seakan disalahkan karena melanjutkan pembahasan Omnibus Law. Padahal DPR mengikuti tata cara.

"Meski kita harus mengikuti tata cara yang ada tapi opini publik jadi penting. Jangan sampai kemudian seolah DPR sendiri ingin membahas," kata politikus PDIP itu. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Penjelasan

Senada, Wakil Ketua Panja dari Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta harusnya dijelaskan bahwa tak ada kesan DPR memaksakan pembahasan. Hanya saja dia meminta pemerintah tak memberikan informasi berbeda di publik.

Sementara itu, Anggota Panja Fraksi Golkar, Firman Subagyo mengatakan, surat presiden ke DPR sampai hari ini belum dicabut. Sehingga, pembahasan RUU Cipta Kerja sedianya harus diteruskan.

"Kita berpegang sampai saat ini Surpres belum ada pencabutan. Ini tetap berjalan tetap pembahasan," kata Firman.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.